Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usai Divonis Mahkamah Malaysia, Dua Nakhoda Nelayan RI Segera Dipulangkan ke Batam

Usai Divonis Mahkamah Malaysia, Dua Nakhoda Nelayan RI Segera Dipulangkan ke Batam Kredit Foto: Romus Panca
Warta Ekonomi, Batam -

Pasca putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, KJRI Johor Bahru terus mengupayakan pemulangan dua nakhoda nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut perkara dugaan pelanggaran wilayah perairan Malaysia.

Kedua nelayan tersebut adalah NF, nakhoda KM Hai Yang 3, dan M, nakhoda KM Baruna Jaya. Keduanya menjalani persidangan pada Senin (6/7/2026) terkait dugaan pelanggaran batas perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Dalam putusannya, Mahkamah menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.

Selain itu, Mahkamah juga menetapkan penyitaan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya oleh Pemerintah Malaysia sesuai ketentuan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran perikanan di Malaysia dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga RM6 juta, termasuk penyitaan kapal beserta alat tangkap yang digunakan.

Menindaklanjuti putusan pengadilan, KJRI Johor Bahru Sigit W menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor serta Jabatan Imigresen Negeri Johor guna mempercepat proses pemulangan kedua WNI.

"Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada Senin sore, kedua nelayan telah diserahkan dari Jabatan Perikanan Mersing kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi menuju Indonesia," katanya, dalam keterangan, Selasa (7/7/26).

Hari ini, Sigit memastikan, KJRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekaligus menyerahkan tiket feri tujuan Batam agar proses pemulangan dapat segera dilaksanakan.

KJRI Johor Bahru menjelaskan, sejak menerima pemberitahuan penangkapan pada 31 Mei 2026, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada kedua nelayan melalui akses kekonsuleran, bantuan hukum, serta koordinasi intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.

"Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak kedua WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum hingga proses pemulangan ke Tanah Air," ujarnya.

Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi kepulangan empat anak buah kapal (ABK) yang ikut diamankan dalam kasus yang sama. Keempat ABK dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah seluruh proses administrasi keimigrasian diselesaikan.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor atas kerja sama yang terjalin dalam penyelesaian perkara tersebut.

Ke depan, KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di wilayah akreditasinya, melalui layanan kekonsuleran, fasilitasi bantuan hukum, koordinasi dengan otoritas setempat, hingga proses pemulangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Annisa Nurfitri