Kredit Foto: TVR Parlemen
Rencana Menteri Keuangan menambah lapisan (layer) dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI.
DPR meminta kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menambah kompleksitas sistem cukai dan berdampak pada kondisi fiskal maupun dunia usaha.
Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengatakan setiap perubahan struktur tarif CHT harus tetap mengedepankan prinsip kesederhanaan administrasi serta efektivitas pengawasan.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan perubahan tarif.
"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," ujar Thoriq.
Thoriq mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru membebani pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.
Ia menilai industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja sehingga setiap perubahan regulasi harus diperhitungkan secara cermat.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga iklim investasi sekaligus mengantisipasi dampak berupa pengurangan tenaga kerja hingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," tegas Thoriq.
Komisi XI DPR RI juga meminta pemerintah memastikan kebijakan baru tidak membuka celah bagi praktik yang menguntungkan pelaku rokok ilegal atau kelompok usaha tertentu.
Menurut Thoriq, kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, kepastian berusaha, perlindungan tenaga kerja, dan penerimaan negara.
"Yang jelas, Komisi XI berpandangan kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha sehat dan adil. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: