Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Kebut Konsolidasi BPR, dari 81 Bank Jadi 24 Entitas

OJK Kebut Konsolidasi BPR, dari 81 Bank Jadi 24 Entitas Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hingga akhir Juni 2026, OJK telah memberikan persetujuan penggabungan terhadap 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses merger BPR dan BPRS masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan.

“Proses penggabungan atau merger antara BPR itu masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini sampai dengan akhir Juni bulan lalu 2026 ini sebanyak 81 BPR dan BPRS itu telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR dan BPRS,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain penggabungan yang telah disetujui, OJK mengungkapkan bahwa lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan merger maupun peleburan.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online

Baca Juga: Pensiunan Diduga Jadi Korban, OJK Panggil Direksi Bank Mantap Soal Penipuan Berkedok Investasi

Di sisi lain, OJK juga terus mendorong penguatan perbankan daerah melalui sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah tersebut dilakukan dengan mendorong konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah agar berada di bawah naungan BPD.

Menurut Dian, sinergi tersebut diharapkan mampu memperbesar kontribusi BPR dan BPRS dalam penyaluran kredit, khususnya kepada segmen usaha mikro. Selain itu, konsolidasi juga diyakini akan meningkatkan kualitas tata kelola perbankan di tingkat daerah.

"Sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra