Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas tersebut. Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir mencapai 36.191 rekening atau meningkat sekitar 3.000 rekening dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan jumlah rekening yang diblokir merupakan bagian dari langkah penguatan pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional maupun stabilitas sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening. Ini meningkat cukup signifikan, sebesar 3.000 dibandingkan dengan data bulan April yang lalu sebesar 33.836 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Menurut Dian, rekening-rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online berdasarkan data yang diterima OJK dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pengawasan dengan menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Baca Juga: Pesangon di Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Respons OJK

Baca Juga: Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan ke OJK, Lebih dari 515 Ribu Rekening Diblokir

Di samping itu, perbankan diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) guna memastikan identifikasi dan mitigasi risiko terhadap nasabah yang diduga terlibat dalam transaksi judi online dapat dilakukan secara lebih efektif.

“OJK juga melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan enhanced due diligence,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra