Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Yakin Menang Lagi 10 Juli, Refly Harun: Kita Rontokkan Pasal Ini

Roy Suryo Yakin Menang Lagi 10 Juli, Refly Harun: Kita Rontokkan Pasal Ini Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan optimistis timnya kembali meraih hasil positif dalam praperadilan yang akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang menguji tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, permohonan kali ini difokuskan pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Refly menegaskan perjuangan hukum kliennya belum berakhir meski sebelumnya telah memperoleh putusan yang menguntungkan. Menurut dia, masih ada tahapan berikutnya yang akan menentukan keberlanjutan perkara.

"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," kata Refly Harun.

Ia menjelaskan, praperadilan kedua memiliki cakupan yang berbeda dibanding permohonan sebelumnya. Jika gugatan pertama mempersoalkan tindakan penyidik saat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, kali ini fokusnya adalah menguji dasar penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik mengenai isu ijazah Jokowi.

Refly menilai pasal tersebut tidak semestinya diterapkan dalam perkara yang dihadapi kliennya. Menurut dia, Pasal 32 ayat (1) UU ITE merupakan "pasal selundupan" yang digunakan penyidik sebagai dasar untuk memperkuat kewenangan melakukan penahanan.

"Karena kami akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," ujarnya.

Keyakinan Refly untuk kembali menang dalam praperadilan juga didasarkan pada hasil gugatan sebelumnya. Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebelum Roy Suryo, Penggugat Ijazah Jokowi Tumbang Lewat Jalur Pidana, Kini Polanya Dinilai Berpotensi Terulang

Dengan bekal putusan tersebut, Refly menyatakan tim kuasa hukum akan kembali berupaya meyakinkan hakim agar menerima argumentasi mereka mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE.

Ia pun menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa pasal tersebut dapat dipatahkan melalui mekanisme praperadilan.

"Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly Harun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: