Cuitan-cuitan Ini Bikin Jokowi Tersinggung hingga Ingin Penjarakan Dokter Tifa di Kasus Ijazah
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membongkar sejumlah cuitan yang berujung sidang terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Kasus Ijazah Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Ternyata ada lima unggahan di media sosial yang menjadi dasar laporan politikus itu ke aparat penegak hukum.
Jaksa menjelaskan bahwa dari 28 unggahan yang dilihat mantan presiden itu, terdapat lima konten yang secara khusus menuduhkan ijazah sarjana miliknya palsu.
Baca Juga: Diungkap Kubu Jokowi, Ada 'Kejutan' untuk Roy Suryo di Praperadilan Kasus Ijazah: Jangan Senang Dulu
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi tersebut, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah sarjana saksi adalah palsu," kata jaksa, dikutip Kamis (9/7).
Unggahan pertama dibuat pada 29 Maret 2025 melalui akun X milik Dokter Tifa. Dalam cuitan tersebut, ia menyoroti tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Achmad Sumitro di Ijazah Jokowi. Ia membandingkannya dengan ijazah milik Aida Greenbury.
Jaksa membacakan isi unggahan yang menyatakan tanda tangan pada ijazah mantan presiden itu berbeda dengan ijazah asli milik Aida Greenbury.
Unggahan kedua dipublikasikan pada 4 April 2025. Dokter Tifa dalam cuitannya meminta agar dugaan ijazah palsu politikus itu dibawa ke tingkat internasional. Ia juga mendorong agar dokumen tersebut diperiksa lembaga-lembaga internasional dan menjadi perhatian media asing.
Konten ketiga berasal dari akun Facebook Dokter Tifa, 17 April 2025. Tulisan tersebut membahas skripsi Saminudin Barori Tou. Ia disebut sebagai teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
"Foto-foto selengkapnya dari skripsi abal-abal rasa tesis atas nama terkait sudah kami serahkan ke Bareskrim dan Komisi Informasi Publik (KIP) hingga Dewan Pers. Dan tentu saja uji digital forensik dan uji karbon akan dimintakan ke Bareskrim," demikian isi unggahan yang dibacakan jaksa.
Unggahan keempat berupa tayangan talkshow di salah satu stasiun televisi nasional yang diunggah ke YouTube pada 29 April 2025. Dokter Tifa dalam acara tersebut menjelaskan hasil penelitiannya terhadap foto ijazah Jokowi. Ia menyatakan dirinya meragukan keaslian dokumen tersebut.
Sementara unggahan kelima dipublikasikan melalui akun X pada 30 April 2025. Dalam cuitan itu, influencer tersebut mengaku menggunakan metode fisiognomi untuk menganalisis foto dalam ijazah dan menyimpulkan bahwa sosok pada foto tersebut bukan Jokowi.
Menurut jaksa, rangkaian unggahan itu membuat politikus itu merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina di hadapan publik.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.
Jokowi akibat sejumlah cuitan itu disebutkan kena tuduhan bahwa ia menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Iran Ketawa, Trump Bikin Timnas Amerika Dipermalukan Satu Bumi di Piala Dunia 2026
Dokter Tifa atas hal itu didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang lanjutan dijadwalkan membahas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa sebelum memasuki tahapan pembuktian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar