Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Usut Dugaan Fee 10 Persen Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Dipatok dari Nilai Proyek

KPK Usut Dugaan Fee 10 Persen Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Dipatok dari Nilai Proyek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono. Penyidik kini mendalami dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa saksi Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestari pada Selasa (7/7/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan adanya permintaan imbalan oleh tersangka dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.

"Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Budi mengungkapkan, besaran fee yang diduga diminta mencapai sekitar 10 persen dari total nilai paket proyek.

"Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.

Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Yang mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR saat menjabat Sekjen periode 2019-2021.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk distribusi buku dan berbagai bahan cetakan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itu, penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Baca Juga: KPK Ungkap Isi Amplop untuk Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Diduga Berasal dari Uang Petani KUD

"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," kata Asep.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan guna melengkapi pembuktian kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy