Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Driver Ojol Bakal Lebih Mudah Dapat KUR, Status Pelaku UMKM Jadi Kunci

Driver Ojol Bakal Lebih Mudah Dapat KUR, Status Pelaku UMKM Jadi Kunci Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah membuka peluang lebih besar bagi para pengemudi ojek online (ojol) untuk memperoleh akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini akan dilakukan melalui perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro yang tengah disiapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu manfaat utama yang diharapkan hadir setelah status pengemudi ojol diakui sebagai pelaku usaha mikro melalui payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang kini sedang disusun.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol justru menginginkan status sebagai pelaku usaha dibandingkan pekerja formal.

Ia mengaku telah berdialog dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten.

"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, status sebagai pelaku usaha mikro akan memberikan keuntungan yang lebih luas dibanding hanya berprofesi sebagai mitra pengemudi aplikasi.

Selain tetap memiliki fleksibilitas dalam bekerja, pengemudi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain dengan dukungan program pemerintah.

Salah satu manfaat paling besar adalah kemudahan mengakses fasilitas pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini menjadi andalan pelaku UMKM.

"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," kata Maman.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua pengemudi otomatis dapat menikmati fasilitas tersebut.

Maman menyebut ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni pengemudi tidak memiliki riwayat kredit macet atau tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5.

Pemerintah juga akan menyederhanakan proses pendataan agar pengemudi tidak terbebani administrasi tambahan.

Pendataan nantinya dirancang terintegrasi dengan aplikasi penyedia layanan transportasi daring serta platform Sapa UMKM sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan secara lebih praktis.

"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka," jelas Maman.

Baca Juga: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Masih Dipersoalkan, Menhub Minta Aplikator Beri Penjelasan

Ia menambahkan, status pelaku usaha mikro nantinya bersifat mengikat selama aturan tersebut berlaku.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila di kemudian hari muncul aspirasi baru dari para pengemudi terkait status ketenagakerjaan mereka.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan regulasi bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Payung hukum berupa Peraturan Presiden tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama