Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Masih Dipersoalkan, Menhub Minta Aplikator Beri Penjelasan

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Masih Dipersoalkan, Menhub Minta Aplikator Beri Penjelasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) mendapat perhatian dari Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Ia meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para mitra pengemudi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut.

Menurut Dudy, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai besaran potongan aplikasi melalui Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Karena itu, ia menilai perusahaan penyedia layanan transportasi online perlu menyosialisasikan mekanisme penerapannya kepada para mitra.

"Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada temen-temen (ojol)," kata Dudy di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dudy memastikan regulasi terkait kebijakan tersebut telah diterbitkan dan saat ini sudah mulai diberlakukan.

"Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah, sudah," ujar dia singkat.

Meski kebijakan telah berjalan, Dudy mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi ojol terkait pelaksanaan potongan aplikasi sebesar 8 persen tersebut.

Namun, ia mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman antara pihak aplikator dan para pengemudi dalam menghitung besaran potongan yang dikenakan.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya, kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan, memang masih ada perbedaan penafsiran dari temen-temen ojol menghitungnya seperti apa," ucapnya.

Menhub menjelaskan kebijakan potongan aplikasi 8 persen saat ini hanya berlaku untuk layanan ojek online roda dua yang mengangkut penumpang. Sementara layanan roda empat memiliki mekanisme pengaturan tersendiri.

"Iya roda 2 hanya roda 2 karena roda 4 kan diatur ada di pemerintah daerah juga yang mengaturnya," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk layanan pengantaran barang atau makanan karena berada di bawah regulasi kementerian lain.

"Karena beda itunya, kalau pengantaran kan pengaturannya ada di Komdigi," kata Menhub.

Baca Juga: Potongan Aplikator 8% tapi Penghasilan Ojol Malah Turun, DPR Bongkar Dugaan Baru

Sebelumnya, kebijakan komisi 8 persen untuk layanan ride hailing yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 memunculkan beragam tanggapan dari para mitra pengemudi. Sejumlah driver mengaku potongan tersebut belum diterapkan oleh beberapa aplikator sehingga belum berdampak terhadap peningkatan pendapatan mereka.

Dua perusahaan layanan ride hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, sebelumnya telah menyampaikan bahwa ketentuan komisi 8 persen mulai diberlakukan sejak awal Juli 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: