Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Jadi Skala Nasional

OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Jadi Skala Nasional Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan perluasan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat industri pergadaian sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan.

"Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan, OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal.

Selain memperluas cakupan usaha dua perusahaan itu, OJK juga menyampaikan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang bisa dijalankan perusahaan pergadaian yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 untuk mendukung pembiayaan UMKM, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

Adapun skema pinjaman tersebut mengacu pada POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Dalam implementasinya, perusahaan pergadaian tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.

Baca Juga: OJK Dukung Perpanjang Tenor SAL, Himbara Bisa Ekspansi Kredit

Baca Juga: OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Ini Penyebab Masyarakat Masih Percaya

"OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan," kata Agusman.

Sebagai informasi, OJK catatkan pertumbuhan pergadaian yang cukup bagus pada Mei 2026 dengan penyaluran pembiayaan tumbuh 57,97% secara tahunan mencapai Rp163,27 triliun. Dari total tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan nilai penyaluran Rp137,20 triliun atau setara 84,03% dari total pembiayaan industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra