Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Digeruduk Nasabah Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tetap Beroperasi Normal

Digeruduk Nasabah Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tetap Beroperasi Normal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap berjalan normal di tengah aksi penyampaian aspirasi sejumlah nasabah terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, Kamis (7/6/2026).

Ia mengatakan seluruh layanan perbankan, mulai dari teller, customer service, hingga mesin anjungan tunai mandiri (ATM), tetap beroperasi penuh sesuai jam operasional reguler sehingga kebutuhan transaksi nasabah dapat terlayani dengan baik.

Menurut dia, Bank Mandiri Taspen juga berempati terhadap kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Pihaknya telah melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk komitmen membantu penyelesaian persoalan, kata dia, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko layanan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah terdampak, selain menempuh jalur hukum.

“Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Ia mengharapkan para nasabah yang menjadi korban dapat bekerja sama dengan melaporkan kejadian yang dialami guna mempercepat penyelesaian kasus melalui proses yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta senantiasa menggunakan produk dan layanan resmi Bank Mandiri Taspen dalam setiap aktivitas perbankan.

Menurut dia, sektor perbankan merupakan industri yang diatur secara ketat sehingga seluruh kegiatan usaha Bank Mandiri Taspen dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan keamanan dana nasabah yang ditempatkan pada produk-produk resmi.

“Kami juga mengimbau nasabah yang membutuhkan informasi mengenai layanan resmi perusahaan untuk menghubungi layanan pelanggan melalui Call Center Bank Mandiri Taspen 14024,” kata Tulus.

Sementara itu, puluhan nasabah korban dugaan penipuan berkedok investasi akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Kamis (9/7), terkait kasus yang mereka hadapi.

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polresta Banyumas dibantu personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang perempuan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, Polresta Banyumas juga mendalami dugaan TPPU dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka N alias D tersebut.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian korban mencapai kisaran Rp25 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra