Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah Mitigasi

Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah Mitigasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lanskap ekonomi digital Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang meluncurkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak e-commerce. Transformasi struktural ini diproyeksikan akan mengubah secara masif tata cara pengumpulan pajak di sektor perdagangan digital tanah air.

Melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, pemerintah menggeser beban kepatuhan pajak (tax compliance burden). Platform e-commerce besar yang bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kini resmi mengemban tugas sebagai agen pemotong pajak. Mekanisme ini menuntut platform digital untuk langsung memotong PPh Pasal 22 dari hasil penjualan pedagang (merchant) sebelum dana dicairkan, sebuah peralihan dari sistem terdahulu di mana pedagang melakukan pelaporan mandiri.

Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak maupun bermitra di dalam ekosistem digital wajib memahami regulasi ini demi mengamankan arus kas (cash flow) dan menjaga status kepatuhan.

Rekonsiliasi Real-Time: Pergeseran Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Irwan Kusumanto menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah instrumen untuk membebani pelaku usaha dengan pungutan baru, melainkan sebuah optimalisasi arsitektur pemungutan pajak.

"Para pelaku bisnis perlu mencermati bahwa PMK 37/2025 ini memodifikasi mekanisme pengumpulan guna menjembatani celah kepatuhan (compliance gap) di sektor digital. Pajak sebesar 0,5% dari perputaran bruto (gross turnover) akan terpotong secara otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke akun escrow platform," jelas Irwan.

Penerapan praktis dari aturan ini sangat bergantung pada skala omzet serta bentuk hukum yang menaungi merchant tersebut:

  • UMKM Orang Pribadi (Omzet ≤ Rp500 Juta/Tahun): Kelompok ini berhak atas tarif pemotongan 0%. Namun, Irwan mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis; merchant harus aktif mengunggah formulir deklarasi omzet berkala melalui pusat penjual (seller centre) masing-masing platform.
  • Skala Kecil dan Menengah (Omzet > Rp500 Juta hingga Rp4,8 Miliar/Tahun): Ketika omzet akumulatif melewati ambang batas Rp500 juta, atau sejak transaksi pertama bagi entitas badan (PT/CV) yang memanfaatkan skema UMKM, platform akan memotong PPh Final 0,5% sesuai koridor PP 55/2022.
  • Korporasi Besar (Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun): Bagi perusahaan yang menggunakan tarif PPh Badan umum (Pasal 17), potongan 0,5% oleh marketplace bersifat non-final. Faktur elektronik dari platform berfungsi sebagai bukti potong resmi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak untuk memitigasi liabilitas pajak badan di akhir tahun fiskal.

Perlu dicatat, PMK 37/2025 memberikan pengecualian otomatis untuk beberapa sektor khusus seperti jasa logistik mitra transportasi online, penjualan pulsa/kartu perdana, transaksi logam mulia bersertifikat, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Sektor-sektor ini tetap wajib melaporkan pajak mereka secara independen pada SPT Tahunan.

Imperatif Operasional untuk Manajemen Perusahaan

Untuk mengantisipasi integrasi yang berjalan simultan dengan sistem perpajakan nasional, tim pajak BDO di Indonesia menjabarkan tiga langkah penting yang wajib dieksekusi oleh tim finansial perusahaan:

  1. Akurasi Integrasi Data Pajak: Manajemen harus memastikan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di seluruh jaringan toko digital yang terafiliasi.
  2. Konsolidasi Multi-Platform: Mengingat DJP memiliki kapabilitas terkini untuk mengonsolidasikan data lintas platform, perusahaan yang mengoperasikan banyak storefront harus melacak omzet agregat mereka secara ketat demi menghindari penalti atau koreksi retrospektif.
  3. Penyelarasan Sistem Rekonsiliasi: Tim keuangan dituntut membangun kontrol internal yang andal untuk mencocokkan laporan bulanan marketplace dengan buku besar internal perusahaan, serta melakukan penyelarasan dengan data pre-populated pada sistem Coretax.

Melalui keahlian mendalam di bidang perpajakan, BDO di Indonesia siap mendampingi pelaku usaha maupun pemilik platform digital dalam memetakan kepatuhan terhadap PMK 37/2025.  "Menavigasi regulasi perpajakan di era digital memerlukan kombinasi presisi teknis dan perencanaan yang proaktif. BDO di Indonesia siap menyediakan penasihat strategis, dukungan kepatuhan, serta panduan struktural guna meminimalkan risiko operasional sekaligus mengoptimalkan posisi pajak perusahaan di era baru ini," pungkas Irwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Redaksi

Tag Terkait:

Berita Terkait