Agenda Dokter Tifa Melawan, Jokowi Tiba-tiba Putuskan Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketidakhadiran itu terjadi karena agenda persidangan pekan ini masih memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik menegaskan belum ada pemanggilan terhadap mantan presiden dari majelis hakim sehingga ia dipastikan tidak hadir pada sidang kali ini.
Baca Juga: Roy Suryo Terancam Ditahan usai Menang Praperadilan Kasus Ijazah, Kubu Jokowi: Siap-siap Ya...
"Besok sidang itu agendanya perlawanan atau eksepsi dari Dokter Tifa. Belum ada panggilan sidang untuk Pak Jokowi. Jadi sidang besok bisa dipastikan belum akan hadir dalam sidang," kata Freddy, dikutip Kamis (9/7).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai spekulasi mengenai kehadiran Jokowi. Sebelumnya Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara sempat memastikan kliennya siap datang langsung ke pengadilan.
Menurut Rivai, Jokowi ingin menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dengan hadir secara fisik, bukan melalui persidangan daring.
"Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan, tidak melalui zoom karena beliau ingin menunjukkan penghormatan kepada lembaga peradilan di mana datang seperti rakyat biasanya, melakukan upaya hukum, dan memohonkan keadilan kepada hakim," ujar Rivai.
Rivai juga mengungkapkan politikus itu telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk ditunjukkan di persidangan ketika waktunya tiba. Dokumen tersebut tidak hanya mencakup ijazahnya selama menempuh pendidikan di Indonesia.
Sidang yang digelar hari ini sendiri hanya akan membahas eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa. Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan agenda tersebut setelah sidang perdana pembacaan dakwaan selesai digelar pada pekan lalu.
Hakim juga membuka kemungkinan penundaan apabila berita acara pemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara lengkap kepada pihak terdakwa.
Perkara ini bermula dari lima unggahan Dokter Tifa. Menurut jaksa, hal tersebut berisi tuduhan palsunya ijazah sarjana milik Jokowi. Dakwaan menyebut unggahan tersebut membuat mantan presiden itu merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina di hadapan publik.
Baca Juga: 85 Fasilitas Amerika Diserang, Iran Tak Akan Biarkan Trump Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
Dokter Tifa atas hal itu didakwa menggunakan sejumlah pasal serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kehadiran Jokowi di sisi lain sendiri baru diperkirakan terjadi ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi korban sesuai jadwal yang akan ditetapkan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar