Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid II, Polisi dan UGM Tak Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid II, Polisi dan UGM Tak Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti langkah Roy Suryo yang mengajukan permohonan praperadilan baru (Jilid II) untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka Roy Suryo hanya akan menjalani persidangan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Hersubeno menegaskan, banyak pengamat dan praktisi hukum, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, berpendapat bahwa jika perkara ini disidangkan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. Hingga kini, belum ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah tersebut.

"Memang benar polisi sudah menyatakan sah kemudian UGM juga menyatakan itu, tapi dalam konstruksi hukum Indonesia yang berhak menyatakan ijazah itu asli atau tidak adalah pengadilan," jelasnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (8/7).

Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan resmi menyelesaikan studi pada 1985.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ucap Ova Emilia dalam konferensi pers di Gedung Pusat UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pernyataan serupa kembali disampaikan melalui kanal YouTube resmi UGM pada 30 November 2025, di mana Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah mendaftarkan permohonan praperadilan baru (Jilid II) yang dijadwalkan menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Gugatan ini ditujukan untuk menguji Pasal 32 UU ITE yang juga dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Baca Juga: Pasal ITE Dibatalkan? Roy Suryo Tinggal Hadapi Tuduhan Hoaks

Refly Harun mengkritisi Pasal 32 UU ITE sebagai “pasal selundupan” yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya