Roy Suryo Terancam Ditahan usai Menang Praperadilan Kasus Ijazah, Kubu Jokowi: Siap-siap Ya...
Kredit Foto: Istimewa
Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan kasus dugaan fitnah ijazah menjadi sorotan Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim pendamping hukum mantan presiden itu memastikan akan mengajukan permohonan agar status penangguhan penahanan pakar telematika itu kembali ditinjau.
ekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya melihat masih ada ruang hukum yang dapat ditempuh, termasuk meminta pengadilan memberikan perhatian terhadap persoalan penangguhan penahanan ke Roy Suryo.
Baca Juga: Amerika Siap Lakukan Cara Apa Pun Demi Menang Lawan Iran, Termasuk Bidik Infrastruktur Sipil Teheran
"Kita lihat saja bahwa ada kewenangan hakim untuk mengembalikan di dalam tahanan, nah ini akan kita lakukan nanti, siap-siap ya. Mahkamah Agung menerima surat dari berbagai organisasi advokat," ujar Ade, dikutip Rabu (8/7).
Ia menegaskan pihaknya akan meminta peninjauan kembali terhadap penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia juga menilai putusan praperadilan tidak semestinya disambut dengan euforia berlebihan. Ia mengingatkan hakim hanya mengabulkan tiga dari tujuh petitum yang diajukan pemohon.
"Kita akan meminta peninjauan atau tinjauan kembali terkait penangguhan penahanan," tegasnya.
Ade, meski belum mengungkap waktu pasti pengiriman surat ke pengadilan, memastikan langkah peninjauan kembali terhadap penangguhan penahanan kedua influencer tersebut akan segera dilakukan.
"Pertama peninjauan kembali terhadap Tifa. Sebab dia sudah masuk ke persidangan, baru menyusul Roy," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan bahwa dirinya menilai tidak sah soal penggeledahan, penangkapan dan penahanan karena ditemukan cacat formil dalam pelaksanaannya.
Namun hakim juga menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh penyidikan yang telah dilakukan kepada Roy Suryo.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
Baca Juga: Amerika Klaim Gampang Mengalahkan Iran, Siap Menyerang Jika Tak Ada Kesepakatan: Itu Tidak Sulit
Dengan demikian, perkara pokok yang menjerat pakar telematik tersebut tetap berlanjut meski sebagian permohonan praperadilannya dikabulkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: