Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejanggalan Dakwaan di Kasus Ijazah Jokowi Terendus Dokter Tifa: Ini Bukanlah Sebuah Kejahatan

Kejanggalan Dakwaan di Kasus Ijazah Jokowi Terendus Dokter Tifa: Ini Bukanlah Sebuah Kejahatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Influencer Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melawan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa materi jurnalistik tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyatakan tayangan televisi maupun pemberitaan media merupakan bagian dari kebebasan pers yang memperoleh perlindungan konstitusi. Karena itu, menurut mereka, produk jurnalistik tidak dapat diperlakukan sebagai objek pidana secara langsung.

Baca Juga: Siapkan Berbagai Skenario, Israel Diam-diam Nantikan Kembali Berkobarnya Perang Iran-Amerika

"Tayangan televisi seperti talkshow atau berita cetak/digital bukanlah sebuah kejahatan, melainkan manifestasi dari kebebasan pers yang dilindungi konstitusi," tutur kuasa hukum dari Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

Tim hukum menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.

Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi hingga penyelesaian melalui Dewan Pers. Jalur tersebut dinilai menjadi instrumen utama sebelum suatu sengketa dibawa ke proses pidana.

Menurut mereka, langkah jaksa yang langsung menggunakan ketentuan pidana terhadap produk jurnalistik tidak sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti dasar dakwaan yang dinilai mencampurkan ketentuan pidana umum dengan aturan hukum siber untuk menilai sebuah produk jurnalistik.

"Penuntut umum telah melakukan kekeliruan fundamental dengan mencampuradukkan rezim hukum pidana umum (KUHP) dan hukum siber (UU ITE) untuk mengadili produk jurnalistik," kata kuasa hukum Dokter Tifa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa influencer tersebut dengan pasal berlapis dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah milik Jokowi. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.

Sebagai bagian dari dakwaan, jaksa mengutip sejumlah cuplikan video dari tayangan talk show yang diunggah di media sosial, termasuk program "Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara" yang tayang pada 29 April 2025.

Baca Juga: Janji Semua Ijazah Akan Dibawa, Kehadiran Jokowi Dinantikan dalam Sidang Dokter Tifa

Melalui eksepsi yang diajukan, tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar