Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skor 2-3! Roy Suryo Unggul Lawan Jokowi di 'Pertandingan' Hukum

Skor 2-3! Roy Suryo Unggul Lawan Jokowi di 'Pertandingan' Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai posisi Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kini lebih unggul dibanding Jokowi dalam ‘pertandingan’ hukum.

Hersu menghitung skor dimulai saat Jokowi berhasil menjadikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka. Jokowi unggul 1-0, lalu menjadi 2-0 ketika keduanya ditangkap dua hari sebelum ulang tahunnya pada 19 Juni 2026, yang disebut banyak pihak sebagai “kado ulang tahun”.

Skor nyaris 3-0 jika Roy dan Tifa ditahan, namun mereka hanya diperiksa di RS Polri Kramat Jati dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan yang gagal dua kali membuat skor kembali imbang 2-2. Kemenangan Roy di praperadilan PN Jakarta Selatan akhirnya mengubah kedudukan menjadi 2-3.

"Jadi sebenarnya posisinya sudah 2-2. Dengan tadi, dengan kemenangan Roy Suryo di praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, posisinya kalau untuk Roy menjadi tiga ya, 2-3. Kalau tadi saya menyebutnya tiga 3-3, enggak, sekarang 2-3 posisinya ya sebenarnya," ungkap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (10/7).

Menurutnya, Jokowi hanya berhasil menjadikan Roy dan Tifa sebagai tersangka serta melakukan penangkapan, tetapi gagal menahan mereka baik di Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dari Ijazah ke Penjara 12 Tahun: Bagaimana Kasus Roy Suryo-Tifa Bergeser Jauh dari Soal Aslinya

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya