Dari Ijazah ke Penjara 12 Tahun: Bagaimana Kasus Roy Suryo-Tifa Bergeser Jauh dari Soal Aslinya
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti bahwa isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertahan lama karena tidak pernah dibuka atau diperiksa oleh lembaga independen.
Pertanyaan soal ijazah ini sejak 2017 terus bergulir dan membuat beberapa tokoh, seperti Bambang Tri, Gus Nur, hingga belakangan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dan Roy Suryo, terseret kasus hukum.
Menurut Henri, masalah utama telah bergeser dari sekadar pertanyaan soal ijazah menjadi framing fitnah dan pencemaran nama baik. Di persidangan, perkara ini bahkan berubah lagi menjadi penerapan pasal computer crime dalam UU ITE dengan ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
"Masalah yang awalnya terkait keengganan pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap pak Jokowi yang nampak “lugu dan sabar”," tulis Henri di akun X pribadinya, dikutip Jumat (10/7).
"Tapi di persidangan, persolan hukumnya juga bergeser. Dari laporan Mengenai Pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun," imbuhnya.
Guru Besar Universitas Airlangga itu menilai penerapan pasal tersebut dipaksakan dan keluar dari norma hukum, sehingga ia merasa perlu meluruskan agar persoalan utama, yakni kejelasan ijazah Jokowi, tidak dilupakan.
"Ada penerapan yang dipaksakan, hingga bertentangan dengan lex Stricta, sudah diluar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meliruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan. Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh," ujarnya.
Agenda pengadilan kini seolah hanya berfokus pada nasib dr. Tifa dan Roy Suryo di depan hukum, sementara masalah utama membuktikan keaslian ijazah Jokowi justru ditinggalkan.
Apalagi jika Jokowi tidak bersedia hadir di pengadilan dengan berbagai alasan, sehingga muncul isu-isu lain yang menutupi persoalan identitasnya.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Keduanya dijerat pasal berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Dokter Tifa: Surat Dakwaan Penuh Error, Sidang Tak Layak Dilanjutkan
Baca Juga: Bukan Lagi soal Menang, Roy Suryo Kini Cuma Bisa Kejar Keringanan Hukuman
Jeratan UU ITE dikenakan karena tudingan dan analisis terkait ijazah tersebut disebarkan secara digital melalui Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1).
Sedangkan pasal KUHP yang disertakan fokus pada dampak fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo melalui Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru (atau Pasal 311 KUHP Lama), Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru (atau Pasal 310 KUHP Lama), serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: