Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dibongkar Ahli Hukum, Polisi Bisa Kalah Sidang Lawan Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU

Dibongkar Ahli Hukum, Polisi Bisa Kalah Sidang Lawan Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh polisi dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila prosesnya tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengingatkan bahwa pihak kepolisian dapat menghadapi gugatan praperadilan jika penetapan tersangka dilakukan sebelum Febrie diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Baca Juga: Israel Telepon Trump, Panik Soal Janji Amerika Berikan Jet F-35 ke Turki

Menurut Boyamin, berdasarkan ketentuan aturan hukum pidana yang telah diperbarui serta putusan pengadilan tinggi, seseorang semestinya lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Catatan saya yang berikutnya adalah (Polri) agak tergesa-tergesa tersangka (Febrie Adriansyah) karena kan berdasarkan aturan yang baru dan keputusan pengadilan kan harus diperiksa sebagai saksi," kata Boyamin, dikutip Senin (13/7).

Ia mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap eks jaksa tersebut sebagai saksi selama proses penyelidikan berlangsung. Namun jika, hal itu belum dilakukan, maka ia dapat menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh Febrie.

Adapun Boyamin menegaskan apabila gugatan praperadilan nantinya dikabulkan, bukan berarti perkara otomatis berhenti. Menurutnya, penyidik masih memiliki peluang untuk memperbaiki proses penyidikan.

Ia menjelaskan polisi cukup menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, kemudian memanggil sosok terkait sebagai saksi sebelum kembali menetapkannya sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

"Tapi tetap meskipun prosesnya begitu, bisa diberkas ulang, diterbitkan sprindik baru untuk menetapkan tersangka. Toh karena nanti bisa memulai lagi untuk memeriksa sebagai saksi dulu," katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara batu bara untuk PLN, Asabri dan Krakatau Steel.

Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan sekitar 74 kilogram emas batangan, termasuk yang ditemukan di kediaman eks jaksa tersebut di Sentul, Bogor.

Baca Juga: Laporan Kasus Ijazah Jokowi Punya 2 Kelemahan Utama, Jadi Modal Perlawanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Meski telah berstatus tersangka, ia belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari seluruh berkas, alat bukti serta barang bukti yang dilimpahkan kepolisian sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar