Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kini Jadi Tersangka Korupsi, Ini Langkah Berani Eks Jampidsus Febrie Terhadap Jokowi

Kini Jadi Tersangka Korupsi, Ini Langkah Berani Eks Jampidsus Febrie Terhadap Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai kinerja Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di era Presiden Prabowo Subianto sangat luar biasa.

Namun, sejumlah kasus yang ditangani Febrie disebut menyentuh nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bahkan merambah ke ranah Polri dan melibatkan petingginya. Hal ini, menurut Radjasa, membuat Jokowi mulai dilanda keresahan terhadap sosok Febrie yang pernah menjadi “algojo” di masa pemerintahannya.

"Memang kita lihat kinerjanya Febrie begitu luar biasa dalam penegakan hukum. Kemarin kan, luar biasa. Tapi di balik keluarbiasaannya itu banyak adalah hampir semua kasus-kasus yang muncul nama Jokowi di persoalan itu," ungkap Radjasa dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Senin (13/7).

"Ini kan menimbulkan ke apa namanya, keresahan buat Jokowi. Dua kasus ya kan, kemudian juga mulai menyentuh ke ranah polisi beberapa kasus, bahkan ya kan, yang ternyata melibatkan petinggi Polri di situ," imbuhnya.

Radjasa menilai langkah berani Febrie tidak mungkin terjadi tanpa relasi kekuasaan. "Enggak mungkin dia berani seperti ini kan, Prabowo itu pasti apapun persoalan," ucapnya.

Ia menyebut keberanian Polri menghantam Febrie juga karena adanya dukungan kekuasaan yang lebih tinggi, yakni Jokowi.

"Siapa? Ya itu Jokowi, sudah pasti itu. Di dalam setiap operasi-operasi seperti ini tidak mungkin Pak, tidak ada keterlibatan apa namanya ee kekuasaan yang lebih tinggi, enggak mungkin, enggak akan," tandasnya.

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.

Febrie diduga terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

Baca Juga: Purnawirawan Kolonel Ungkap Ngerinya Febrie Adriansyah Eksekusi 'Permintaan Hukum' Jokowi

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, di era Presiden Prabowo Subianto, Febrie juga menangani sejumlah kasus besar, di antaranya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek serta dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya