Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Usul Insentif Emiten Tak Hanya untuk Free Float di Atas 40%

BEI Usul Insentif Emiten Tak Hanya untuk Free Float di Atas 40% Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan skema insentif bagi perusahaan tercatat (emiten), agar tidak hanya diberikan kepada emiten yang memiliki porsi saham publik (free float) di atas 40%.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi perusahaan sekaligus meningkatkan partisipasi investor publik di pasar modal.

Menurutnya, pemberian insentif sebaiknya tidak hanya didasarkan pada besaran free float, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain yang mencerminkan kualitas perusahaan terbuka.

"Pada prinsipnya, pemberian insentif kepada emiten harus dikaitkan dengan meningkatnya transparansi dan meningkatnya partisipasi publik. Kalau kedua faktor itu terpenuhi, tentu diharapkan ada pemberian insentif," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Saat ini, skema insentif yang berlaku diberikan kepada emiten dengan kepemilikan saham publik di atas 40%. Namun, BEI menilai ruang diskusi masih terbuka untuk memperluas cakupan penerima insentif.

"Nah, tentu bisa menjadi bahan diskusi apakah perusahaan tercatat yang free float-nya tidak sampai 40% juga dapat diberikan insentif, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya, melihat seberapa besar partisipasi publik dan indikator lainnya," kata Jeffrey.

Jeffrey mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk dikaji lebih lanjut.

Meski demikian, ia mengakui proses pembahasan membutuhkan waktu karena menyangkut kebijakan fiskal yang harus melalui berbagai pertimbangan.

"Itu termasuk yang sudah pernah kami sampaikan. Tentu membutuhkan waktu untuk dikaji. Tidak bisa cepat dan tidak bisa mudah untuk segera diputuskan. Kami juga memahami hal itu," tegasnya.

Baca Juga: BEI Sesuaikan Target IPO dengan Kondisi Pasar, Bidik 1.100 Emiten pada 2030

Baca Juga: Saham WSKT, WIKA, dan INAF Bakal Dihapus dari Bursa? Ini Penjelasan BEI

Sebelumnya, terdapat usulan agar insentif juga dapat diberikan kepada emiten dengan tingkat free float sekitar 20% hingga 30%. Menanggapi hal tersebut, Jeffrey menyatakan kisaran tersebut merupakan salah satu opsi yang pernah diusulkan dan masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah.

"Itu bagian dari usulan yang saya sampaikan tadi. Tentu kembali lagi, kami menunggu waktu yang tepat untuk pembahasannya," jelas Jeffrey.

Dia berharap perluasan skema insentif dapat mendorong lebih banyak perusahaan meningkatkan free float, memperkuat likuiditas perdagangan saham, dan meningkatkan kualitas tata kelola emiten di pasar modal Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dwi Aditya Putra