Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Semua Bingung, Perubahan Status Febrie Adriansyah dan Keberadaannya Dirasa Janggal

Semua Bingung, Perubahan Status Febrie Adriansyah dan Keberadaannya Dirasa Janggal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah simpang siurnya informasi mengenai status penahanan Febrie, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih tampil dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026). Saat itu ia menyatakan masih menjalankan tugas dan menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menangani perkara-perkara yang berada di bawah kewenangannya sebagai Jampidsus.

Namun sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.

"Pada hari ini, Sabtu (11/07/26), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.

Belakangan, penanganan perkara yang menjerat Febrie telah diserahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, keberadaan maupun status penahanan mantan Jampidsus itu belum diketahui secara terbuka.

Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya penanganan perkara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperoleh kepastian mengenai status penahanan Febrie.

"Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Selain status penahanan, beredar pula isu yang menyebut Febrie melarikan diri ke luar negeri dengan dalih menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi. Rumor tersebut kemudian dibantah langsung oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Disita Rp476 Miliar, Harta Febrie Adriansyah Tercatat Hanya Rp18 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan tidak melarikan diri sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

"Enggak bener itu (umrah). Masih di sini (Indonesia). Enggak kabur. Sudah dicekal oleh penyidik sebelumnya juga," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa mantan Jampidsus itu telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh penyidik. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci lokasi keberadaan Febrie maupun kepastian apakah yang bersangkutan telah ditahan dalam proses penyidikan yang kini sedang berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: