Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Begini Sorotan Media Dunia soal Kasus Febrie Adriansyah, Ini yang Diungkap!

Begini Sorotan Media Dunia soal Kasus Febrie Adriansyah, Ini yang Diungkap! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak hanya menyita perhatian publik di Indonesia. Sejumlah media internasional turut menyoroti perkembangan perkara tersebut setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Media berbasis di Qatar, Al Jazeera, menjadi salah satu yang mengulas perjalanan karier Febrie sebelum terseret kasus dugaan korupsi. Dalam laporannya, media tersebut menyoroti rekam jejak Febrie saat menangani sejumlah perkara besar di Indonesia.

Salah satu yang disorot ialah perannya memimpin penyelidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program makan siang gratis. Al Jazeera juga menyinggung keterlibatan Febrie dalam penanganan perkara yang menjerat pendiri Gojek sekaligus mantan menteri, Nadiem Makarim.

Media tersebut turut memuat pernyataan Febrie sebelum mengundurkan diri. Saat itu, ia membantah melakukan pelanggaran dan mengaku tidak memahami alasan dirinya menjadi objek penyelidikan.

"Jaksa Febrie Adriansyah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dia tidak mengerti mengapa dia diselidiki atas pemadaman listrik tersebut," tulis Al Jazeera dalam artikel berjudul Indonesia's anti-graft prosecutor quits after police seize gold and cash.

Sorotan serupa datang dari Channel News Asia (CNA) yang berbasis di Singapura. Berbeda dengan Al Jazeera, CNA lebih banyak mengulas rincian aset yang disita aparat dalam perkara tersebut.

Dalam laporannya disebutkan, polisi menemukan uang tunai sebesar US$5,8 juta serta mata uang asing senilai SGD17,2 juta yang disimpan di dalam brankas. CNA juga menyoroti keputusan Kejaksaan Agung yang menerima pengunduran diri Febrie demi menjaga integritas lembaga.

"Keputusan tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagaimana dikutip CNA.

Sementara itu, US News menitikberatkan pemberitaannya pada perkembangan proses hukum yang kini dihadapi Febrie. Media asal Amerika Serikat tersebut melaporkan bahwa polisi telah menetapkan mantan Jampidsus itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut laporan tersebut, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di perusahaan asuransi milik negara, Asabri. US News juga mengutip keterangan aparat yang menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, kepolisian juga dilaporkan telah menahan seorang tersangka lain berinisial DR. Namun, hingga kini aparat belum mengungkap identitas lengkap maupun hubungan langsung DR dengan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga: Seret Eks Jampidsus Febrie, Korupsi Penegak Hukum Paling Mematikan

Di sisi lain, Taipei Times dari Taiwan menyoroti dinamika yang berkembang di lapangan selama proses penyelidikan berlangsung. Media itu mengangkat pemberitaan mengenai pengerahan personel militer bersenjata lengkap untuk mengamankan salah satu kediaman yang berkaitan dengan Febrie di Jakarta.

Laporan tersebut juga memuat klarifikasi dari pihak militer yang membantah adanya intervensi terhadap proses penyidikan kepolisian. Menurut penjelasan yang dikutip Taipei Times, pengerahan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap jaksa.

"Pihak militer mengatakan pengerahan tersebut diminta oleh Kejaksaan Agung di bawah peraturan yang mengatur perlindungan bagi jaksa dan membantah telah mencampuri penyelidikan polisi," demikian laporan Taipei Times.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama