Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud Bongkar Celah Hukum Kasus Febrie Adriansyah: Bisa Menang Praperadilan, KUHAP Tak Kenal Pengalihan Penyidikan!

Mahfud Bongkar Celah Hukum Kasus Febrie Adriansyah: Bisa Menang Praperadilan, KUHAP Tak Kenal Pengalihan Penyidikan! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan adanya potensi celah hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi dasar bagi Febrie untuk mengajukan praperadilan.

Mahfud menilai peluang tersebut muncul karena Febrie disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan. Kondisi itu, menurutnya, dapat dipersoalkan dalam proses praperadilan apabila mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, persoalan utama bukan terletak pada substansi perkara yang menjerat Febrie, melainkan pada prosedur hukum yang digunakan. Ia menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pengalihan kelanjutan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Mahfud mengaku semula mengira perkara Febrie telah dilimpahkan sebagaimana mekanisme yang lazim diatur dalam KUHAP. Namun, setelah mengetahui tersangka belum diperiksa oleh penyidik Polri, ia menyimpulkan bahwa yang terjadi adalah pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Ia menegaskan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak terdapat aturan yang memperbolehkan pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya. Menurut Mahfud, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegasnya.

Selain mengkritisi aspek prosedural, Mahfud juga menyinggung munculnya dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara tersebut tidak semata-mata dilandasi pertimbangan hukum. Ia menyebut berkembang spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan keputusan itu dengan kompromi politik maupun upaya membatasi ruang lingkup penyidikan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan difokuskan pada penguatan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta percepatan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Mahfud MD: Eks Jampidsus Itu Merampok, Kok Jaksa Agung sampai Sekarang Tutup Mulut?

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai mekanisme yang ditempuh tidak bertentangan dengan KUHAP. Ia menegaskan proses yang dilakukan bukanlah pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), melainkan penyerahan penanganan penyidikan untuk dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin.

Ketika ditanya apakah mekanisme tersebut sesuai dengan KUHAP, Hinca menjawab singkat bahwa proses tersebut tidak menyalahi aturan karena belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara. Ia juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan fungsi supervisi agar seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama