Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Eks Jampidsus Febrie Bikin 5 Skandal Tenggelam, Jhon Sitorus Bongkar!

Kasus Eks Jampidsus Febrie Bikin 5 Skandal Tenggelam, Jhon Sitorus Bongkar! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menyita perhatian publik.

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkapkan terdapat lima kasus lain yang ikut “hilang” atau tidak jelas kelanjutannya setelah kasus Febrie mencuat.

Yang hilang karena kasus Jampidsus: 1. Kasus dugaan suap Sekjend PSI Raja Juli Antoni 12.000 Dollar, 2. Kasus korupsi BGN, 3. Ponakan menteri diangkat jadi komisaris PP, 4. Menteri PU & keluarga yang gagal jalan2 ke Amerika nonton Piala Dunia pakai uanh rakyat sampai sekarang belum minta maaf, 5. 5 orang calon manajer KDMP tewas," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).

Jhon menekankan bahwa meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026, hingga kini ia belum ditahan. "Kasusnya ditangani kejaksaan pula," tandasnya.

Sebagai informasi, Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam sejumlah kasus besar, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

Baca Juga: DPR Teriak Hukuman Mati ke Febrie, Said Didu: Rakyat Minta Anggota DPR Korupsi Dihukum Mati Sekeluarga

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya.

Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya