Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah. Penghentian itu dilakukan setelah proses pendataan dinyatakan selesai sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat penghentian tersebut diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.
Menurut Anang, langkah itu juga dimaksudkan agar kegiatan pendataan yang sebelumnya dilakukan jajaran kejaksaan tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat itu dijelaskan, sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG.
Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, Jaksa Agung memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan. Dalam surat itu disebutkan bahwa personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan, seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Ia menegaskan kegiatan tersebut murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, data tersebut dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Baca Juga: Selat Hormuz Makin Sulit Diprediksi, Perusahaan UEA Bikin Pelabuhan Baru di Pesisir Timur UEA
Pendataan terhadap SPPG sebelumnya merupakan instruksi Kejagung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendataan dilakukan terhadap seluruh titik SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri.
Selain Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah menyelesaikan pengumpulan data SPPG di wilayahnya. Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung yang tengah mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pihaknya diminta menginventarisasi seluruh titik SPPG di wilayah DIY. Menurutnya, sekitar 380 titik SPPG yang tersebar di lima kabupaten dan kota telah didata, kemudian seluruh hasilnya diserahkan kepada Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejagung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: