Tanggapi Mahfud MD, Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setyo mengatakan KPK menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya kira terlalu dini, ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara di Kejagung masih berada pada tahap awal. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, dokumen, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujar Setyo.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), Mahfud mempertanyakan proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, pelibatan KPK sebagai pihak yang menangani perkara dinilai dapat menjaga objektivitas proses hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: