Kasus Ijazah Makin Aneh? Kubu Roy Suryo Heran: Dokumen Dian Sandi, Kok Jokowi yang Marah
Kredit Foto: Istimewa
Persidangan praperadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Roy Suryo kembali memunculkan pernyataan yang menyita perhatian.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka sekaligus menyinggung dokumen yang menjadi objek perkara.
Menurut Refly, ada kejanggalan dalam kasus tersebut karena dokumen yang dipersoalkan disebut bukan milik Jokowi, melainkan berasal dari unggahan pihak lain.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo sendiri digelar pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pembuktian. Seusai persidangan, Refly mengungkapkan pihaknya telah menghadirkan empat orang saksi serta satu orang ahli untuk menguatkan permohonan praperadilan.
Baca Juga: Kini Dipecat, Ahmad Khozinudin Sindir Roy Suryo Pengecut Ingin Selamat Sendiri
"Kami ingin menegaskan, yang kami uji ini adalah bukan benar atau tidaknya Mas Roy melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 (UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE). Karena benar dan tidak itu adalah materi pokok perkara," katanya.
Refly menjelaskan, fokus permohonan praperadilan bukan membahas pokok perkara, melainkan menguji apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait kecukupan alat bukti.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang berkualitas, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun kombinasi dari ketiganya.
Dalam persidangan, kata Refly, seluruh saksi yang dihadirkan diminta menjelaskan apakah mereka melihat langsung Roy Suryo melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur Pasal 32 UU ITE.
Ia mengklaim para saksi memberikan jawaban yang menguntungkan pihak pemohon.
Selain itu, Refly juga menyoroti dokumen yang dianalisis Roy Suryo. Menurutnya, dokumen tersebut bukan milik Jokowi.
"Ini memang agak aneh, dipermasalahkan dokumen Dian Sandi, tapi yang marah Pak Jokowi," ujar Refly.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menampilkan unggahan yang diduga merupakan salinan ijazah Jokowi. Dokumen itu disebut berasal dari unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, di media sosial X pada 1 April 2025.
Refly berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang disampaikan dalam persidangan secara objektif dan memahami duduk perkara praperadilan yang sedang diperiksa.
Saat ini, Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: