Bau-bau Korupsi? Purbaya Tanggapi Dugaan Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih Rp5 Triliun
Kredit Foto: Cita Auliana
Dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa (Kopdes Merah Putih) mulai menjadi sorotan.
Menanggapi temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan anggaran tidak akan dilakukan begitu saja karena seluruh proses harus melewati audit.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan anggaran apabila seluruh tahapan telah dinyatakan lolos pemeriksaan.
"Kan nanti diaudit, begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure, aman," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Parah! LPSK Sebut Sony Sanjaya Ogah Kembalikan Duit Haram Korupsi MBG
Purbaya mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima data maupun laporan yang menjadi dasar temuan ICW terkait dugaan penggelembungan anggaran tersebut.
Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan mark up dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan tersebut diperoleh ICW setelah melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan mobil pikap yang dilaksanakan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Berdasarkan hasil kajiannya, ICW menduga terdapat selisih harga pembelian sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit mobil pikap.
Jika dikalikan dengan target pengadaan sebanyak 80 ribu unit, ICW memperkirakan potensi perburuan rente mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Baca Juga: Fakta Sidang: Bos Blueray Cargo Bekali Kartu Kredit demi 'Jamu' Pejabat Bea Cukai
Atas temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan dihentikan sementara sambil dilakukan evaluasi menyeluruh.
Lembaga antikorupsi itu juga meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara.
"Temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis laporan ICW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri