Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Digugat Soal Patriot Bond, Purbaya: Saya Kirim Ahli-Ahli Hukum

Digugat Soal Patriot Bond, Purbaya: Saya Kirim Ahli-Ahli Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan Obligasi Khusus BPI Danantara atau Patriot Bond yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan menyiapkan tim ahli hukum untuk mempertahankan kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan pemerintah meyakini ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Gugatan terhadap ketentuan Patriot Bond diajukan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara pada Selasa (14/7). Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Koalisi menilai kedua pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada pembeli obligasi khusus, sehingga berpotensi menciptakan kekebalan hukum. Menurut mereka, ketentuan tersebut membatasi penggunaan data transaksi obligasi sebagai alat bukti di pengadilan, mengecualikan pembeli dari tuntutan pidana maupun perdata, serta melarang otoritas pajak menggunakan data tersebut sebagai dasar pengenaan pajak.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menyatakan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut bukan keberadaan instrumen Patriot Bond, melainkan ketentuan yang dinilai menghambat penegakan hukum.

Baca Juga: Soal Pajak Orang Kaya, Purbaya: Saya Tidak Potong Angsa Emasnya

"Yang dipersoalkan bukan obligasinya, melainkan kekebalan hukumnya. Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum," ujar Saleh.

Menurut pemohon, pengaturan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan uji materi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: