Kredit Foto: Istimewa
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai anggapan bahwa Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadikan sebagai "probanda" merupakan upaya untuk memecah kekompakan mereka dalam menghadapi proses hukum.
Roy menyampaikan penilaian tersebut saat menanggapi pernyataan politikus PSI, Dedek Prayudi atau Uki, yang sebelumnya menyebut persidangan Dokter Tifa dapat menjadi semacam "test case" bagi Roy Suryo dan pihak lain yang menghadapi perkara serupa.
Menurut Roy, narasi tersebut sengaja dibangun untuk mengadu domba dirinya dengan Dokter Tifa. Ia bahkan menyebut cara tersebut sebagai tindakan yang sangat jahat.
"Upaya memecah belah itu bukan hanya dari kami berdua terhadap rakyat. Ini jahat banget. Kami berdua juga berusaha dipecah dengan cara apa? Itu, Roy Suryo itu sengaja menjadikan Dokter Tifa itu probanda, kalau cowok probandus," ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7/2026).
Roy menolak anggapan bahwa Dokter Tifa dijadikan pihak yang lebih dahulu menghadapi persidangan agar dirinya bisa mempelajari strategi jaksa.
"Jadi proban yang diduluan supaya nanti Roy Suryo-nya bisa mengamati. Itu jahatnya," katanya.
Sebelumnya, Dedek Prayudi berpendapat persidangan Dokter Tifa dapat memberikan gambaran mengenai pola dakwaan yang kemungkinan akan digunakan jaksa terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Dedek, materi dakwaan terhadap Dokter Tifa memungkinkan pihak lain menyiapkan strategi pembelaan lebih awal.
"Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," ujar Dedek dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya.
Di sisi lain, Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Simalakama, Roy Suryo Selamatkan Diri Sekaligus Jokowi
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, sekaligus meminta pengadilan membatalkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam permohonannya, Roy berpendapat penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: