Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akhir Drama Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Akhir Drama Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum siber Henri Subiakto memprediksi akhir dari drama hukum dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Menurut Henri, ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam kasus ini, yaitu ijazah Jokowi tidak akan dibuka ke publik, dan upaya mempidanakan Roy Suryo serta Dokter Tifa berpotensi gagal.

"IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (16/7).

Henri menilai Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Proses hukum hanya akan berkutat pada apakah Roy dan Tifa bisa dipidana atau tidak.

Ia menjelaskan, pasal utama terkait pencemaran nama baik sulit berjalan karena pelapor (Jokowi) tidak hadir. Sementara dakwaan pidana ITE yang dianggap melanggar Pasal 32 dan 35 dinilai sulit dibuktikan.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan menunjukkan bukti digital yang valid terkait dugaan manipulasi informasi elektronik. Untuk membuktikan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, harus ada metadata yang menunjukkan dokumen elektronik asli milik pelapor diubah oleh pihak yang tidak berhak, lengkap dengan kronologi digitalnya.

"Tanpa ada meta data, bukti elektronik yang valid, yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan," jelasnya.

"Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik," tandas Henri.

Sebagai informasi, Dokter Tifa menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Baca Juga: Rp50 Miliar atau Nasib KM50? Roy Suryo–Tifa Ungkap Pilihan Mengejutkan

Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya