Belum Ditahan, Kejagung Yakin Eks Jampidsus Tak akan Macam-macam dengan Barang Bukti
Kredit Foto: Istimewa
Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah alasan Febrie hingga kini belum ditahan meski proses hukum terus berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak khawatir Febrie akan menghilangkan maupun merusak barang bukti selama penyidikan berlangsung.
“Nggak kami yakin,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang mengatakan Kejagung juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, mantan Jampidsus itu masih berada di Indonesia dan sewaktu-waktu dapat memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Eks Jampidsus Ternyata Algojo Jokowi? Bakom Bereaksi: Akan Dilawan Prabowo!
"Pertama, dia ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin dia masih ada di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, Febrie juga telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi sehingga keberadaannya masih dapat dipantau selama proses penyidikan berlangsung.
Seperti diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami sejumlah kasus yang berkaitan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Ternyata Korban Perang Bintang? Ini Kata Mantan Kabareskrim
Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja, PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan pelat merah PT PLN. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.
Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara tersebut. Tim ini mayoritas berisi penyidik yang merupakan mantan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri