Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Wajib Halal 2026, Kemenperin Perkuat Sertifikasi Industri Kemasan

Jelang Wajib Halal 2026, Kemenperin Perkuat Sertifikasi Industri Kemasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kemasan untuk memperkuat penerapan standardisasi dan sertifikasi guna meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional. Langkah ini dinilai penting agar industri nasional mampu memenuhi tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan aspek mutu, keamanan, hingga sertifikasi halal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan daya saing industri kemasan tidak cukup hanya mengandalkan inovasi produk atau teknologi. Menurutnya, pemenuhan standar mutu dan sertifikasi yang diakui menjadi faktor penting untuk memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

"Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses perdagangan, dan memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, industri kemasan kini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Selain berfungsi melindungi produk dan meningkatkan nilai estetika, kemasan juga harus memenuhi berbagai standar terkait kualitas, keamanan, hingga ketentuan halal yang semakin menjadi perhatian konsumen.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menggelar webinar mengenai peningkatan mutu produk kemasan melalui sertifikasi. Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi produk dan sertifikasi halal.

Kepala BSKJI Emmy Suryandari menilai standardisasi dan sertifikasi telah menjadi instrumen strategis bagi industri nasional untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing di tengah persaingan global.

Menurut Emmy, penerapan standar tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi produksi, menjamin keamanan produk, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk buatan Indonesia. Saat ini, BSKJI didukung oleh 24 balai standardisasi yang menyediakan layanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, hingga pendampingan teknis bagi pelaku industri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur mengingatkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional, produk kimia, hingga barang gunaan.

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Ekosistem Sertifikasi untuk Cetak SDM Industri yang Lebih Kompeten

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Tata Kelola Bahan Kimia untuk Dukung Aksesi OECD

Ia menjelaskan, produk kemasan juga termasuk kategori yang wajib memiliki sertifikat halal apabila menggunakan bahan yang berasal dari unsur hewani, mengandung turunannya, atau digunakan secara langsung untuk mengemas produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.

Menurut data BPJPH, hingga saat ini baru sekitar 1,57 juta dari 6,11 juta pelaku usaha penyedia makanan dan minuman di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal. Sementara untuk sektor kemasan, baru diterbitkan 819 sertifikat halal yang mencakup 14.359 produk. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang peningkatan kepatuhan terhadap sertifikasi halal di sektor industri.

Sementara itu, Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar mengatakan lembaganya siap mendukung implementasi kebijakan wajib halal melalui layanan pemeriksaan dan sertifikasi yang telah terakreditasi. Selain layanan halal, BBSPJIKFK juga menyediakan sertifikasi produk, Sertifikasi Industri Hijau, hingga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 untuk membantu pelaku industri memenuhi standar nasional maupun internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman