Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Izin Presiden

DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Izin Presiden Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terkait penetapan tersangka yang disebut harus seizin Presiden.

Soedeson menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Soedeson juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah secara profesional dan menjaga kepercayaan publik. Ia menilai tim yang mayoritas diisi jaksa berpengalaman, termasuk eks KPK, harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Soedeson menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita. Oleh sebab itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie tanpa mempertimbangkan bayaran.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Hotman juga mengaitkan pembelaannya terhadap Febrie dengan kedekatannya bersama Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah menjadi kliennya selama puluhan tahun.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Baca Juga: Ada Upaya Don Ritto Kaburkan Fakta Soal Uang dan Emas 74kg Demi 'Selamatkan' Febrie Adriansyah

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang berprestasi karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. Ia pun mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: