Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gerindra: Prabowo Tidak Campuri Penegakan Hukum, Jangan Dikaitkan dengan Kasus Febrie

Gerindra: Prabowo Tidak Campuri Penegakan Hukum, Jangan Dikaitkan dengan Kasus Febrie Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengaitkan nama Presiden dengan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Bambang mengatakan komitmen Prabowo sejak awal adalah mendukung penegakan hukum secara adil dan tegas, termasuk dalam pemberantasan korupsi.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7/2026).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menilai sikap Prabowo selama memimpin pemerintahan menunjukkan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, sejumlah kader Gerindra hingga anggota kabinet tetap diproses ketika tersangkut persoalan hukum.

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata Bambang.

"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," imbuhnya.

Bambang meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya. Ia kembali menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada rekam jejak Febrie yang dinilai berjasa dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara.

Baca Juga: Iwakum Kecam Hotman Paris, Didesak Minta Maaf usai Ucapan ke Wartawan

Dalam keterangannya usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo karena keberhasilannya menangani sejumlah perkara korupsi dan pemulihan aset negara.

Hotman juga menyebut nilai aset negara yang berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai sekitar Rp430 triliun. Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memberikan pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy