Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

SWSI Dorong Polisi hingga Kejaksaan Buka-bukaan di Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Biarkan Publik...

SWSI Dorong Polisi hingga Kejaksaan Buka-bukaan di Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Biarkan Publik... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, untuk lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

SWSI menilai perkara yang menjerat eks jaksa khusus tersebut telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, bukan sekadar persoalan individu yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kubu Jokowi Dibuat Gemetar Manuver Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Diwujudkan, Tentunya Selamat Dia

Ia menyoroti berbagai dinamika yang terjadi selama proses penanganan perkara, mulai dari perpindahan penanganan kasus, penerbitan surat perintah penyidikan baru, hingga sejumlah perkembangan lain yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

SWSI mengatakan karena banyaknya perhatian publik, proses hukum harus dijalankan secara independen, profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas. Ia secara khusus meminta aparat penegak hukum aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Mendorong seluruh institusi penegak hukum memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional dan berkala sehingga ruang publik tidak dipenuhi spekulasi, disinformasi, maupun saling mencurigai antar-lembaga," katanya, dalam pernyataan resmi yang dikutip Senin (20/7/2026).

SWSI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Di sisi lain, pers memiliki kewajiban menjalankan fungsi konstitusional dengan mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tanggung jawab media untuk melakukan pengawasan secara independen.

Karena itu, pertanyaan-pertanyaan kritis dari wartawan tidak boleh dipandang sebagai bentuk gangguan terhadap proses hukum, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit

Dalam pernyataan akhirnya, lembaga tersebut menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berlandaskan kebenaran, independensi, integritas, keberimbangan serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar