Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kubu Jokowi Dibuat Gemetar Manuver Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Diwujudkan, Tentunya Selamat Dia

Kubu Jokowi Dibuat Gemetar Manuver Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Diwujudkan, Tentunya Selamat Dia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peluang Roy Suryo memanfaatkan jalur praperadilan kembali menjadi sorotan dalam kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Manuvernya tersebut dapat memberikan keuntungan besar bagi pakar telematikan tersebut.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut masih terbuka kemungkinan pengajuan praperadilan keempat dalam perkara dugaan fitnah ijazah milik Jokowi. Ia menyebut apabila salah satu permohonan praperadilan dikabulkan, posisi mantan menteri itu berpotensi jauh lebih menguntungkan sebelum pokok perkara memasuki persidangan.

Baca Juga: Upaya Pengalihan Isu Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Dicari hingga Yamaguchi, Roy Suryo Dikejar ke UNJ

"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar Ade Darmawan, dikutip Minggu (19/7/2026).

Meski demikian, ia tetap meyakini perkara pokok tidak akan berhenti begitu saja dan kemungkinan besar segera disidangkan.

"Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.

Roy Suryo sendiri telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Permohonan ketiga bahkan didaftarkan ketika putusan praperadilan kedua masih menunggu pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ade, langkah hukum tersebut belum akan berhenti karena masih terdapat sejumlah pasal yang belum diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia menyebut Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 35 masih dapat dijadikan objek permohonan berikutnya.

"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," katanya.

Di sisi lain, ia berharap proses praperadilan tidak mengganggu jalannya persidangan pokok perkara yang diperkirakan segera dimulai.

"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menyematkan status tersangka ke Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap sebagai data autentik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan mengubah, merusak, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Baca Juga: Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit

Dengan banyaknya pasal yang dikenakan kepada para tersangka, peluang munculnya praperadilan lanjutan dinilai masih terbuka. Hal inilah yang menjadi perhatian berbagai kalangan, karena apabila salah satu permohonan tersebut dikabulkan, posisi hukum Roy Suryo dapat berubah signifikan sebelum sidang pokok perkara benar-benar memasuki tahap pembuktian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar