Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahaya Jika Jokowi Tak Hadir Sidang, Kasus Ijazah Palsu Bisa Langsung Tamat?

Bahaya Jika Jokowi Tak Hadir Sidang, Kasus Ijazah Palsu Bisa Langsung Tamat? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan.

Di tengah perhatian publik terhadap jalannya proses hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pentingnya kehadiran Jokowi dalam persidangan.

Menurut Mahfud, perkara yang dilaporkan Jokowi merupakan delik aduan. Karena itu, pelapor dinilai memiliki peran penting dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Mahfud menjelaskan, dalam perkara delik aduan, pihak yang mengajukan laporan pada prinsipnya harus menunjukkan keseriusannya, termasuk apabila diperlukan untuk memberikan keterangan maupun membuktikan dalil yang diajukan di persidangan.

"Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur. Aduannya gugur karena dia tidak mau membuktikan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official.

Baca Juga: Disertasinya Dituduh 90% Plagiat, Roy Suryo Bereaksi!

Meski begitu, Mahfud menegaskan kehadiran pelapor tidak selalu harus dilakukan secara langsung di ruang sidang. Menurutnya, sistem hukum juga mengenal mekanisme kehadiran secara virtual atau bentuk lain yang diperbolehkan apabila terdapat alasan yang sah.

Namun, ia mengingatkan bahwa Jokowi sebelumnya telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir sendiri di pengadilan sekaligus memperlihatkan ijazah yang selama ini menjadi polemik. Hal serupa, kata Mahfud, juga telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi.

"Selama ini beliau mengatakan akan datang dan menunjukkan sendiri di pengadilan. Pengacaranya juga sudah menyampaikan hal yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai persidangan bukan sekadar proses penyelesaian perkara secara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap hasil yang nantinya diputuskan pengadilan.

Ia berpandangan, meskipun perkara dapat diselesaikan secara formal sesuai prosedur, polemik di tengah masyarakat belum tentu berhenti apabila proses pembuktian tidak dilakukan secara terbuka.

"Kalau selesai secara formal, bisa saja. Tetapi pergunjingan di masyarakat tetap akan ada karena publik ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan Jokowi terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dan terus menyita perhatian publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri