Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Bakal Sahkan RUU PFII Besok, Cek Poin-Poin Krusialnya

DPR Bakal Sahkan RUU PFII Besok, Cek Poin-Poin Krusialnya Kredit Foto: Kementerian Keuangan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf aturan yang akan disepakati bersama antara pemerintah dan DPR pada pembicaraan tingkat I.

Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan draf final RUU PFII yang disusun panja terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Hekal menjelaskan, pembahasan RUU PFII dimulai dengan rangkaian meaningful participation melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6 Juli 2026 hingga 9 Juli 2026. Dalam forum tersebut, panja menerima berbagai masukan dari akademisi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi profesi di sektor keuangan.

Secara paralel, panja menggelar serangkaian rapat mulai 8 Juli 2026 hingga 16 Juli 2026. Selanjutnya, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi bekerja pada 17–19 Juli 2026 dan melaporkan hasilnya dalam rapat panja pada 19 Juli. Penyempurnaan draf dilakukan kembali pada 19 Juli dan dilanjutkan pada 20 Juli 2026.

RUU PFII usulan pemerintah sebelumnya terdiri atas tujuh bab dan 53 pasal. Dalam proses pembahasan, panja menelaah 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi, yang terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap. Perubahan redaksional dilakukan terhadap 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan. 

Sementara itu, perubahan substansi mencakup 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan. Panja juga menambahkan 59 DIM baru pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta menghapus lima DIM pada batang tubuh dan dua DIM pada penjelas.

Hekal menuturkan, selama pembahasan panja melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap seluruh DIM dengan dukungan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar materi RUU tersusun secara komprehensif.

Adapun draf akhir RUU PFII memuat pengaturan mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, hingga ketentuan mengenai penggunaan bahasa, hukum, mata uang asing, dan transaksi keuangan di kawasan PFII.

Draf RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR terdiri atas 10 bab dan 73 pasal dengan ruang lingkup pengaturan sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)Mengatur definisi, pengertian, serta asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional (PFII).

Baca Juga: Airlangga Sebut PFII Tetap di Bali, PP Dikebut Sebelum 16 Agustus

Baca Juga: OJK Beberkan Skema Universal Banking di PFII, Bisa Layani Asuransi hingga Kripto

Bab II Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII (Pasal 3-4)Terdiri atas dua bagian yang mengatur pembentukan dan kedudukan PFII, serta tujuan penyelenggaraannya sebagai pusat finansial internasional.

Bab III Kegiatan Usaha (Pasal 5-9)Mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII, baik kegiatan di sektor jasa keuangan maupun sektor pendukung lainnya.

Bab IV Kelembagaan (Pasal 10-34)Terdiri dari enam bagian yang mengatur:

Pendelegasian pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII serta pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.

Kedudukan, tugas, wewenang, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan PFII.

Pembentukan Lembaga Pengelola (LP) PFII beserta tugas, modal awal, pengelolaan aset, hingga kepailitan.

Pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LP JK) PFII beserta tugas dan kewenangannya.

Mekanisme akuntabilitas melalui penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR RI.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan melalui Peraturan Presiden.

Bab V Lembaga Arbitrase PFII (Pasal 35-37)Mengatur pembentukan lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di kawasan PFII.

Bab VI Pengadilan PFII (Pasal 38-45)Terdiri atas enam bagian yang mengatur:

Status Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus.

Kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII.

Susunan organisasi pengadilan.

Wewenang Ketua Pengadilan.

Hukum acara yang berlaku.

Pendanaan operasional pengadilan yang bersumber dari LP PFII.

Bab VII Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 46)Mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan PFII.

Bab VIII Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain (Pasal 47-65)Terdiri dari sembilan bagian yang mengatur:

Ketentuan umum pemberian insentif.

Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Fasilitas kepabeanan.

Perlakuan pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII.

Perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII.

Hak, kewajiban pelaporan, dan administrasi bagi pelaku usaha serta tenaga ahli.

Sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di kawasan PFII.

Bab IX Kekhususan PFII (Pasal 66-70)Mengatur ketentuan khusus yang berlaku di kawasan PFII, meliputi penggunaan bahasa, pilihan hukum, perizinan penggunaan valuta asing, serta penyelenggaraan transaksi keuangan.

Bab X Ketentuan Penutup (Pasal 71-73)Mengatur pengecualian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, amanat pembentukan peraturan pelaksana, serta ketentuan mulai berlakunya Undang-Undang PFII setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra