Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan draf final RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.
Menteri Keuangan ,Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Purbaya menegaskan, tujuan pembentukan PFII tidak hanya menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil agar mampu mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” kata Purbaya.
Menurutnya, kehadiran PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI, khususnya Panja RUU PFII, atas kerja sama dan pembahasan yang dinilai berlangsung konstruktif, produktif, dan efektif hingga menghasilkan draf final regulasi tersebut.
Baca Juga: DPR Bakal Sahkan RUU PFII Besok, Cek Poin-Poin Krusialnya
Baca Juga: Airlangga Sebut PFII Tetap di Bali, PP Dikebut Sebelum 16 Agustus
RUU PFII sendiri merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut mengharuskan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.
Melalui RUU tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu serta didukung oleh kelembagaan independen berstandar internasional.
Kawasan tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha yang berorientasi global, sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai pusat keuangan internasional di kawasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: