Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Zulhas Targetkan Perpres Penyaluran Subsidi Lewat Kopdes Rampung Satu Bulan

Zulhas Targetkan Perpres Penyaluran Subsidi Lewat Kopdes Rampung Satu Bulan Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mematangkan payung hukum operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres). Pembentukan tim penyusun Perpres ini difokuskan untuk mengatur teknis penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi satu pintu di tingkat desa.

Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, Perpres ini dibentuk guna menegaskan peran KDKMP sebagai penyalur barang-barang bersubsidi pemerintah kepada masyarakat. Selain penyaluran, lanjut pria yang akrab disapa Zulhas itu, KDKMP ini juga menjadi satu pintu untuk menyerap produksi kebutuhan pokok sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), semisal gabah.

"Oleh karena itu, kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, Perpres. Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatu-pintukan dengan Kopdes (KDKMP), akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik ya," jelas Zulhas dalam jumpa pers selepas Rakortas, Senin (20/7/2026).

Zulhas mengungkapkan, Tim khusus penyusunan Perpres tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Menko Pangan, Tatang. Tim ini dibentuk dengan inisiatif pembentukan aturan berasal dari Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa.

"Sudah akan dibikin tim langsung dipimpin oleh Pak Tatang, Deputi Menko Pangan ya, untuk menyelesaikan Perpres yang inisiatifnya nanti dari Menteri Koperasi dan Menteri Desa. Dikasih target satu bulan ini selesai sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," sambung Zulhas menegaskan.

Kehadiran Perpres ini akan menjadi landasan hukum kuat bagi kementerian dan lembaga dalam mengalihkan rute penyaluran bantuan publik ke koperasi.

"Kopdes ini dia adalah infrastruktur pemerintah. Infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih," jelas Zulhas.

Baca Juga: Menkop Sebut Perpres Distribusi Barang Subsidi Lewat KDMP Segera Terbit

Baca Juga: Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal...

Harmonisasi regulasi antar-instansi terus dikebut agar implementasi di lapangan tidak menemui kendala birokrasi.

"Kopdes secara bertahap akan menjadi offtaker. Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah 6.500, di situ gabahnya 5.000, maka nanti yang akan membeli, mengambil alih, adalah Koperasi Desa Merah Putih sebagai offtaker. Jadi
saudara-saudara, itu fungsi utamanya," tutur Zulhas melanjutkan.

Penerbitan Perpres ini diproyeksikan selesai pada bulan depan untuk segera dioperasionalkan secara nasional. Pemerintah berharap penguatan regulasi ini mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran subsidi negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra