Kredit Foto: Kementerian ESDM
ABI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan HPM
Ronald menegaskan HPM dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan keberlangsungan seluruh rantai industri, baik perusahaan tambang sebagai pemasok bahan baku maupun refinery sebagai pengolah.
Karena itu, ia meminta agar aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam transaksi perdagangan bauksit.
“Harga itu dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan semua aspek. Hulu hidup, hilir juga hidup. Yang membuat aturan bukan pengusaha, tetapi pemerintah. Kalau tidak ditaati, buat apa ada aturan?” tanya dia.
Menurutnya, persoalan antara sektor hulu dan hilir perlu segera diselesaikan agar momentum investasi tidak justru menciptakan ketidakseimbangan baru.
Ia mengingatkan pemerintah tidak cukup hanya mengejar masuknya investasi besar, tetapi juga harus memastikan fondasi industri kuat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pembelajaran dari industri nikel yang sempat menghadapi persoalan akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan.
Penambang Masih Wait and See
Lebih lanjut, Ronald menyebut saat ini terdapat sekitar 60 perusahaan tambang bauksit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang aktif berproduksi diperkirakan sekitar 30 perusahaan.
Sebagian perusahaan lainnya memiliki RKAB dengan volume produksi nol. Meski belum melakukan produksi, perusahaan tetap melakukan perencanaan agar izin usaha tetap berjalan serta memenuhi kewajiban seperti pajak dan land rent.
Menurut Ronald, kondisi pasar yang belum stabil membuat banyak perusahaan tambang masih mengambil sikap menunggu perkembangan kebijakan pemerintah dan kepastian penyerapan produksi.
Tekanan terhadap penambang semakin besar karena harga jual yang diterima masih berada di bawah HPM, sementara kewajiban pembayaran royalti tetap mengacu pada nilai HPM.
“Pemerintah harus turun tangan. Kalau bisa sistemnya dikunci sehingga transaksi yang tidak sesuai HPM tidak bisa berjalan, termasuk untuk pembayaran royalti dan sebagainya. Sebab kalau dibeli di bawah HPM, penambang dirugikan. Bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga karena royalti tetap dihitung berdasarkan HPM meskipun harga jualnya di bawah HPM. Itu tidak adil,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: