Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Investor dapat Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII, Purbaya: Masih Belum Tentu

Investor dapat Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII, Purbaya: Masih Belum Tentu Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Komisi XI DPR RI resmi menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan RUU tersebut adalah pemberian fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tertentu di PFII. Insentif tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu hingga 50 tahun, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Terkait itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan skema insentif perpajakan untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Ia belum memastikan kabar mengenai pemberian tarif pajak 0% hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Pajaknya itu kan.. masih belum tentu," ujar Purbaya kepada wartawan di Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Purbaya menuturkan kebijakan perpajakan di PFII tetap akan mengikuti komitmen internasional, termasuk ketentuan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see," imbuh dia.

Menurut Purbaya, pemerintah akan merancang insentif yang tetap kompetitif tanpa mengabaikan aturan internasional yang telah disepakati. Karena itu, Indonesia akan mengadopsi praktik yang diterapkan sejumlah pusat keuangan internasional.

"Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Purbaya Optimistis RUU PFII Dongkrak Daya Saing Keuangan RI

Baca Juga: DPR Bakal Sahkan RUU PFII Besok, Cek Poin-Poin Krusialnya

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf aturan yang akan disepakati bersama antara pemerintah dan DPR pada pembicaraan tingkat I.

Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan draf final RUU PFII yang disusun panja terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra