Ciputra Life Buka Suara soal Premi Asuransi untuk KPR Tenor 40 Tahun
Kredit Foto: MPMInsurance
PT Ciputra Life Indonesia menyatakan mekanisme pembayaran premi Asuransi Jiwa Kredit (AJK) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), termasuk jika tenor pembiayaan diperpanjang hingga 40 tahun, tetap menggunakan skema pembayaran satu kali di awal (single premium).
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai implementasi tenor KPR hingga 40 tahun yang berpotensi memengaruhi struktur pembiayaan perumahan, termasuk perlindungan asuransi jiwa bagi debitur.
Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan, mekanisme single premium masih menjadi praktik yang lazim dalam produk AJK dan telah diperhitungkan sebagai bagian dari biaya awal saat akad kredit.
"Secara umum, pada produk Asuransi Jiwa Kredit premi dibayarkan satu kali di awal pada saat akad kredit (single premium), sehingga tidak menggunakan mekanisme pembayaran premi secara berkala selama masa pinjaman. Mekanisme tersebut telah menjadi praktik yang lazim dalam pembiayaan KPR maupun kredit lainnya dan umumnya premi telah diperhitungkan sebagai bagian dari struktur biaya awal KPR," ujar Hengky kepada Warta Ekonomi, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Ciputra Life belum dapat memberikan ilustrasi besaran premi untuk KPR dengan tenor hingga 40 tahun. Hengky menjelaskan, penetapan premi tidak hanya mempertimbangkan jangka waktu pinjaman, tetapi juga sejumlah variabel lain.
"Pada saat ini kami belum dapat memberikan ilustrasi besaran premi secara spesifik. Perhitungan premi Asuransi Jiwa Kredit tidak hanya didasarkan pada nilai kredit, tenor, dan usia debitur, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti profil risiko nasabah, karakteristik fasilitas pembiayaan, skema kerja sama dengan bank atau lembaga pembiayaan, serta berbagai parameter aktuaria yang digunakan pada saat proses penetapan premi," katanya.
Menurut Hengky, manfaat AJK adalah memberikan perlindungan kepada debitur, keluarga, dan lembaga pembiayaan apabila terjadi risiko yang dijamin selama masa kredit berlangsung.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa klaim AJK ditentukan oleh usia tertanggung saat pengajuan klaim. Menurutnya, pembayaran manfaat mengacu pada ketentuan polis, bukan usia peserta pada saat klaim diajukan.
"Pada produk Asuransi Jiwa Kredit, pembayaran manfaat klaim pada prinsipnya tidak ditentukan oleh usia tertanggung pada saat klaim diajukan. Sepanjang polis masih berlaku, risiko yang dijamin terjadi dalam masa pertanggungan, serta seluruh ketentuan polis telah dipenuhi, maka manfaat klaim dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hengky.
Baca Juga: Asuransi Kredit Maksimal 20 Tahun, KPR 40 Tahun Perlu Desain Baru
Baca Juga: Industri Asuransi Berpeluang Raup Premi dari KPR Tenor 40 Tahun
Baca Juga: Ada Biaya Asuransi Jiwa dalam Skema KPR 40 Tahun, Cicilan Bisa Membengkak
Dari sisi kinerja, Ciputra Life mencatat pertumbuhan premi pada semester I-2026. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2026, perseroan membukukan premi sebesar Rp319,66 miliar, meningkat 64,79% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp193,97 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, klaim dan manfaat yang dibayarkan mencapai Rp175,98 miliar, naik 97,53% dibandingkan semester I-2025 yang sebesar Rp89,09 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: