Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua Komisaris Emiten Grup Lippo Serentak Ajukan Pengunduran Diri

Dua Komisaris Emiten Grup Lippo Serentak Ajukan Pengunduran Diri Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua emiten properti Grup Lippo, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), secara bersamaan mengumumkan pengunduran diri masing-masing anggota dewan komisaris. Menariknya, kedua komisaris tersebut baru sekitar dua bulan kembali ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/7/2026), LPCK menerima surat pengunduran diri Komisaris Charles Rigoux, warga negara Prancis, pada 17 Juli 2026.

Charles sebelumnya kembali diangkat sebagai Komisaris LPCK melalui RUPST yang digelar pada 8 Mei 2026.

Corporate Secretary LPCK Kevin Girsang mengatakan pengunduran diri Charles akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengunduran diri Charles Rigoux tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan," ujar Kevin dalam keterbukaan informasi.

Pada hari yang sama, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) juga mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Komisaris Anand Kumar. Surat pengunduran diri tersebut juga diterima perseroan pada 17 Juli 2026.

Anand Kumar diketahui baru kembali memperoleh persetujuan sebagai Komisaris LPKR melalui RUPST pada 8 Mei 2026, bersamaan dengan penetapan kembali sejumlah anggota dewan lainnya.

Corporate Secretary LPKR Ratih Safitri mengatakan pengunduran diri Anand akan diajukan kepada pemegang saham untuk memperoleh persetujuan melalui RUPS.

Baca Juga: Dirut Pos Indonesia Mundur, Danantara Temukan Indikasi Rekayasa Keuangan

Baca Juga: Direksi dan Komisaris Independen Champ Resto (ENAK) Kompak Mundur, Ada Apa?

Baca Juga: Mu'min Ali Gunawan Mundur dari Presiden Komisaris Panin Sekuritas

"Pengunduran diri Anand Kumar juga tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha LPKR," kata Ratih.

Baik LPCK maupun LPKR menegaskan perubahan susunan dewan komisaris tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Sesuai ketentuan pasar modal, pengunduran diri anggota dewan komisaris baru efektif setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri