Dua SPPG di Sulawesi Barat Masih Berhenti Operasional, Mitra Minta Prabowo Turun Tangan
Kredit Foto: Istimewa
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan setelah dua kali tidak menghadiri persidangan gugatan perdata yang diajukan salah satu mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat. Di tengah proses hukum tersebut, pengelola dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Surat terbuka itu dikirim Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, Andi Muhammad Amin, pada 21 Juli 2026. Dalam suratnya, Andi meminta Presiden mengevaluasi kinerja BGN sekaligus memerintahkan penyelesaian persoalan yang menyebabkan dua dapur SPPG miliknya masih berstatus penghentian operasional sementara.
Andi merupakan pengelola SPPG Mamuju Karema 2 dan SPPG Mamuju Kalukku Kabuloang di Sulawesi Barat. Kedua dapur tersebut mulai beroperasi pada 2025 dan, menurutnya, sempat menjalankan layanan MBG tanpa kendala berarti, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Persoalan muncul setelah inspeksi mendadak DPRD Kabupaten Mamuju pada Maret 2026. Hasil inspeksi itu menjadi dasar diterbitkannya surat penghentian operasional sementara terhadap kedua dapur.
Andi mengaku telah memenuhi seluruh catatan perbaikan, termasuk melengkapi persyaratan lingkungan dan administrasi. Seluruh perbaikan tersebut, katanya, telah selesai pada awal Mei 2026.
Pada 9 Mei 2026, pihaknya mengajukan permohonan pencabutan status penghentian operasional kepada BGN. Namun hingga kini, surat pencabutan tersebut belum diterbitkan.
Menurut Andi, setiap kali persyaratan dipenuhi, selalu muncul permintaan tambahan sehingga status penghentian operasional tidak kunjung dicabut. Ia mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pejabat BGN, menghubungi layanan SAGI 127, serta mengirimkan surat, dokumen, dan video melalui surat elektronik lebih dari 20 kali, tetapi belum memperoleh kepastian.
Merasa upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, Andi menggugat BGN ke Pengadilan Negeri Mamuju pada 15 Juni 2026. Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan memerintahkan BGN mencabut penghentian operasional sementara terhadap dua dapur SPPG serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama masa suspend.
Namun proses persidangan belum berjalan maksimal karena BGN tidak hadir dalam dua sidang yang telah dijadwalkan, yakni pada 25 Juni dan 16 Juli 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.
Dalam surat kepada Presiden, Andi menegaskan dirinya merupakan salah satu pelopor pendirian dapur SPPG di Sulawesi Barat ketika Program MBG masih dalam tahap awal pelaksanaan. Demi fokus mendukung program tersebut, ia mengaku memilih pensiun dini sebagai aparatur sipil negara meski masih memiliki sisa masa kerja sekitar lima tahun. Ia juga mengundurkan diri dari keanggotaannya di Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Andi, pengorbanan tersebut justru berujung pada ketidakpastian. Karena itu, ia meminta Presiden menertibkan oknum di lingkungan BGN yang dinilai menghambat pelaksanaan Program MBG, memerintahkan pencabutan penghentian operasional dua dapur SPPG yang dikelolanya, serta memberikan ganti rugi sebesar Rp996 juta.
Baca Juga: Bakal Banyak Barang Subsidi di Kopdes Merah Putih, Prabowo Larang Diperjualbelikan
Ia juga menyebut penghentian operasional tersebut berdampak luas. Selain investasi yayasan senilai hampir Rp4 miliar yang belum dapat dimanfaatkan, sebanyak 3.229 penerima manfaat di SPPG Mamuju Karema 2 dan 3.050 penerima manfaat di SPPG Mamuju Kalukku Kabuloang disebut telah lebih dari empat bulan tidak menerima layanan MBG. Sejumlah relawan yang terlibat dalam operasional dapur juga diklaim kehilangan penghasilan sehingga kesulitan memenuhi kewajiban membayar cicilan kendaraan operasional.
Sengketa antara Yayasan Insan Sehat Lestari dan BGN kini telah memasuki ranah peradilan. Perhatian publik tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 23 Juli 2026, termasuk apakah BGN akan memenuhi panggilan pengadilan setelah dua kali tidak menghadiri persidangan sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam dua persidangan tersebut maupun terkait belum diterbitkannya surat pencabutan penghentian operasional terhadap dua dapur SPPG di Mamuju.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: