Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal TNI dan Polri Awasi Pajak, Legislator PDIP Beri Respons Keras

Soal TNI dan Polri Awasi Pajak, Legislator PDIP Beri Respons Keras Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pelibatan aparat TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan di DPR. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Legislator PDIP itu menilai, meski pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tetap harus menjelaskan alasan konkret di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang secara resmi telah meminta bantuan kepada TNI.

"Secara aturan pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, setiap pelibatan TNI harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan OMSP harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/8/PJ/2026. Melalui aturan itu, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan dalam memperluas jaringan pengawasan hingga tingkat desa, termasuk untuk pemetaan potensi perpajakan serta pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar.

Namun demikian, di tengah terbitnya surat edaran tersebut, Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat TNI dalam program tersebut. Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan koordinasi pelaksanaan kebijakan itu.

Baca Juga: Prabowo Mau Pangkas Anggaran TNI-Polri Demi Hapus Kemiskinan, Ini Kata Purbaya

Hasanuddin pun meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi.

Selain itu, ia mengingatkan agar pelaksanaan pengawasan tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat. Kehadiran personel TNI dengan seragam dinas dan atribut lengkap, kata dia, berpotensi memunculkan rasa takut apabila pendekatan yang digunakan tidak dilakukan secara tepat.

"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap komunikatif dan edukatif," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat