Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Menang di Putusan Sela, Pengadilan Tolak Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Menang di Putusan Sela, Pengadilan Tolak Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela itu membuat proses persidangan terhadap Dokter Tifa dihentikan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Majelis hakim menilai pokok keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa telah cukup menjadi dasar putusan. Karena itu, dalil-dalil keberatan lainnya tidak lagi dipertimbangkan.

Konsekuensi dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan seketika. Hakim juga memerintahkan jaksa menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.

Sebelum putusan dibacakan, Dokter Tifa mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan. Ia menyatakan siap menerima apa pun hasil yang diputuskan majelis hakim.

"Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir dan batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," ujar dr Tifa sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.

Dokter Tifa mengatakan dirinya tidak memiliki ekspektasi berlebihan terhadap hasil sidang. Menurutnya, perjuangan akan tetap berlanjut apa pun putusan yang dijatuhkan.

Baca Juga: Tok! Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan soal Ijazah Jokowi Gugur

"Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak," ungkapnya.

"Tetapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan Bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," tegas dr Tifa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy