Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soroti Draf RUU Sisdiknas Terbaru, P2G Sebut Penghapusan Komite Sekolah hingga LPTK Sebagai Pelemahan Pendidikan

Soroti Draf RUU Sisdiknas Terbaru, P2G Sebut Penghapusan Komite Sekolah hingga LPTK Sebagai Pelemahan Pendidikan Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keras draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertanggal 8 Juli 2026 yang diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. P2G menilai draf terbaru tersebut menghapus sejumlah entitas kunci yang berpotensi merusak tata kelola pendidikan nasional.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengungkapkan bahwa komponen strategis seperti Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), hingga skema ikatan dinas guru tak lagi tercantum dalam RUU tersebut.

"Menghilangkan lembaga mandiri seperti POMG atau Komite Sekolah dalam sistem pendidikan dasar dan menengah adalah upaya pembegalan partisipasi masyarakat dalam bingkai demokrasi pendidikan," tegas Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

P2G menyoroti bahwa hilangnya Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dapat melemahkan kontrol orang tua serta masyarakat terhadap kebijakan di tingkat sekolah maupun daerah. Tanpa pengawasan lembaga mandiri ini, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah dikhawatirkan semakin terbuka lebar.

Langkah penghapusan Dewan Pendidikan juga dinilai bertolak belakang dengan upaya peningkatan partisipasi publik, terlebih setelah lembaga Dewan Pendidikan Nasional baru saja dibentuk oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

"Ini sudah jelas melanggar Pasal 6 tentang asas pendidikan, yaitu partisipatif. Menghilangkan Dewan Pendidikan adalah bentuk pencabutan partisipasi warga negara," lanjut Satriwan.

Ancaman Eksistensi LPTK dan Solusi Distribusi Guru

Selain fungsi pengawasan masyarakat, P2G menyoroti adanya paradoks terkait keberadaan LPTK (ex-IKIP). Meskipun Pasal 170 ayat (2) RUU Sisdiknas mensyaratkan calon guru berlatar belakang sarjana pendidikan, lembaga penghasil tenaga pendidik tersebut justru dihilangkan keberadaannya dalam RUU.

Di sisi lain, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyesalkan dihapuskannya skema ikatan dinas bagi calon guru. Padahal, pola ikatan dinas dinilai sebagai solusi paling efektif untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru berkualitas di kawasan pelosok.

"Melalui ikatan dinas keguruan, anak-anak SMA yang unggul, cerdas, dan berprestasi akan berlomba-lomba menjadi guru profesional dengan kesejahteraan yang relatif baik sebagai PNS," ujar Iman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: